SELAMAT DATANG DI BLOG OSIS SMA NEGERI 3 SLAWI BERSAMA KITA BANGUN GENERASI PEMUDA YANG BERAKHLAK MULIA,DISIPLIN,BERKARAKTER, MANDIRI DAN BERPRESTASI UNTUK MENCAPAI MASA DEPAN YANG LEBIH BAIK

hyme smagawi

Sambil baca sambil dengerin aja! hyme sma n 3 slawi

Senin, 10 Desember 2012

TENTANG OSIS


Sejarah Terbentuknya OSIS :

Sebelum lahirnya OSIS, di sekolah-sekolah tingkat SLTP dan SLTA terdapat organisasi yang bebagai macam corak bentuknya. Ada organisasi siswa yang hanya dibentuk bersifat intern sekolah itu sendiri, dan ada pula organisasi siswa yang dibentuk oleh organisasi siswa di luar sekolah. Organisasi siswa yang dibentuk dan mempunyai hubungan dengan organisasi siswa dari luar sekolah, sebagian ada yang mengarah pada hal-hal bersifat politis, sehingga kegiatan organisasi siswa tersebut dikendalikan dari luar sekolah sebagai tempat diselenggarakannya proses belajar mengajar.

Akibat dari keadaan yang demikian itu, maka timbullah loyalitas ganda, disatu pihak harus melaksanakan peraturan yang dibuat Kepala Sekolah, sedang dipihak lain harus tunduk kepada organisasi siswa yang dikendalikan di luar sekolah.

Dapat dibayangkan berapa banyak macam organisasi siswa yang tumbuh dan berkembang pada saat itu, dan bukan tidak mungkin organisasi siswa tersebut dapat dimanfaatkan untu kepentingan organisasi di luar sekolah.

Itu sebabnya pada tahun 1970 sampai dengan tahun 1972, beberapa pimpinan organisasi siswa yang sadar akan maksud dan tujuan belajar di sekolah, ingin menghindari bahaya perpecahan di antara para siswa intra sekolah di sekolah masing-masing, setelah mendapat arahan dari pimpinan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Pembinaan dan pengembangan generasi muda diarahkan untuk mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, idealisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.


Oleh karena itu pembanguan wadah pembinaan generasi muda di lingkungan sekolah yang diterapkan melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS ) perlu ditata secara terarah dan teratur.

Betapa besar perhatian dan usaha pemerintah dalam membina kehidupan para siswa, maka ditetapkan “OSIS” sebagai salah satu jalur pembinaan kesiswaan secara nasional. Jalur tersebut terkenal dengan nama “Empat Jalut Pembinaan Kesiswaan”, yaitu :

1. Organisasi Kesiswaan

2. Latihan Kepemimpinan

3. Kegiatan Ekstrakurikuler

4. Kegiatan wawasan Wiyatamandala

Dengan dilandasi latar belakang sejarah lahirnya OSIS dan berbagai

situasi, OSIS dibentuk dengan tujuan pokok :


1. Menghimpun ide, pemikiran, bakat, kreativitas, serta minat para

siswa ke dalam salah satu wadah yang bebas dari berbagai macam

pengaruh negative dari luar sekolah

2. Mendorong sikap, jiwa dan semangat kasatuan dan persatuan di

antara para siswa, sehingga timbul satu kebanggaan untuk

mendukung peran sekolah sebagai tempat terselenggaranya proses

belajar mengajar.

3. Sebagai tempat dan sarana untk berkomunikasi, menyampaikan

pemikiran, dan gagasan dalam usaha untuk mematangkan

kemampuan berfikir, wawasan, dan pengambilan keputusan.

B. Dasar Hukum :

1. UU Nomor 20 Tahun 2003; tentang sistem Pendidikan Nasional

2. UU Nomor 14 Tahun 2005; tentang Guru dan Dosen

3. PP 19 Tahun 2005, tentang Standar Pendidikan Nasional

4. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005; tentang Rencana

Pembangunan Jangka Menengah Nasional

5. Kep. Mendukbud Nomor 0461/U/1984; tentang Pembinaan Kesiswaan

6. Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang pedoman

Pembinaan Kesiswaan

C. Tujuan :

Tujuan penulisan buku “Petunjuk Pelaksanaan Organisasi Siswa Intra Sekolah” antara lain :

1. Melengkapi hal-hal yang belum dimuat di dalam buku yang

diterbitkan lebih dahulu

2. Dapat lebih memperjelas pengertian, makna, tujuan dan hasil yang

diharapkan melalui pelaksanaan Organisasi Intra Sekolah secara baik

dan benar

3. Dapat membantu para pendidik, tenaga kependidikan dan orang tua,

serta masyarakat baik di pusat maupun di daerah untuk lebih

memahami betapa pentingnya keberadaan OSIS di sekolah

4. Dapat dijadikan pedoman untuk pembinaan kegiatan ekstrakurikuler

siswa dalam lingkungan sekolah

BAB II

A. PENGERTIAN, FUNGSI, TUJUAN dan STRUKTUR OSIS


Dalam upaya mengenal, memahami, dan mengelola Organisasi Siwa Intra Sekolah (OSIS) perlu kejelasan mengenai Pengertian, Fungsi, dan Tujuan serta Struktur OSIS.

Dengan mengetahui pengertian, fungsi dan tujuan serta struktur OSIS yang jelas, maka akan membantu para Pembina, pengurus, dan perwakilan kelas untuk mendayagunakan OSIS ini sesuai dengan fungsi dan tujuannya.

I. Pengertian OSIS, meliputi :

1. Secara Semantis :

Di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan

Menengah Nomor 226/C/Kep/0/1992 disebutkan bahwa organisasi

kesiswaan di sekolah adalah OSIS.

OSIS adalah Organisasi Intra Sekolah. Masing-masing kata

mempunyai pengertian :

a. Organisasi

Secara umum adalah kelompok kerjasama anatara pribadi yang

diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dalam hal

ini dimaksudkan sebagai satuan atau kelompok kerjasama para

siswa yang dibentuk dalam usaha mencapai tujuan

bersama, yaitu mendukung terwujudnya pembinaan kesiswaan

b. Siswa, adalah peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan

menengah

c. Intra, berarti terletak di dalam dan di antara. Sehingga suatu

organisasi siswa yang ada di dalam dan di lingkungan sekolah

yang bersangkutan

d. Sekolah adalah satuan pendidikan tempat menyelenggarakan

kegiatan belajar mengajar, yang dalam hal ini Sekolah Dasar dan

Sekolah Menengah atau Sekolah/Madrasah yang sederajat

2. Secara Organis :

OSIS adalah satu-satunya wadah organisasi siswa yang sah di

sekolah. Oleh karena itu setiap sekolah wajib membentuk Organisasi

Siswa Intra Sekolah (OSIS), yang tidak mempunyai hubungan

organisatoris dengan OSIS di sekolah lain dan tidak menjadi

bagian/alat dari organisasi lain yang ada di luar sekolah.

3. Secara Fungsional

Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan, khususnya

dibidang pembinaan kesiswaan, arti yang terkandung lebih jauh

dalam pengertian OSIS adalah sebagai salah satu dari empat jalur

pembinaan kesiswaan, disamping ketiga jalur yang lain

yaitu : latihan kepemimpinan, ekstrakurikuler, dan wawasan

Wiyatamandala.

4. Secara Sistemik :

Apabila OSIS dipandang sebagai suatu sistem, berarti OSIS sebagai

tempat kehidupan berkelompok siswa yang bekerjasama untuk

mencapai tujuan bersama.

Dalam hal ini OSIS dipandang sebagai suatu sistem, dimana

sekumpulan para siswa mengadakan koordinasi dalam upaya

menciptakan suatu organisasi yang mampu mencapai tujuan.

Oleh karena OSIS Sebagai suatu sistem ditandai beberapa cirri

pokok, yaitu :

a. Berorientasi pada tujuan

b. Memiliki susunan kehidupan berkelompok

c. Memiliki sejumlah peranan

d. Terkoordinasi

e. Berkelanjutan dalam waktu tertentu

A. Fungsi :

Salah satu ciri pokok suatu organisasi ialah memiliki berbagai macam fungsi. Demikian pula OSIS sebagai suatu organisasi memiliki pula beberapa fungsi dalam mencapai tujuan.

Sebagai salah satu jalur dari pembinaan kesiswaan,fungsi OSIS adalah :

1. Sebagai Wadah :

Organisasi Siswa Intra Sekolah merupakan satu-satunya wadah

kegiatan para siswa di sekolah bersama dengan jalur pembinaan

yang lain untuk mendukung tercapainya pembinaan kesiswaan.

2. Sebagai Motivator :

Motivator adalah perangsang yang menyebabkan lahirnya keinginan

dan semangat para siswa untuk berbuat dan melakukan kegiatan

bersama dalam mencapai tujuan.

3. Sebagai Preventif :

Apabila fungsi yang bersifat intelek dalam arti secara internal OSIS

dapat menggerakkan sumber daya yang ada dan secara eksternal

OSIS mampu beradaptasi dengan lingkungan, seperti menyelesaikan

persoalan perilaku menyimpang siswa dan sebagainya. Dengan

demikian secara prepentif OSIS ikut mengamankan sekolah dari

segala ancaman dari luar maupun dari dalam sekolah. Fungis

preventif OSIS akan terwujud apabila fungsi OSIS sebagai

pendorong lebih dahulu harus dapat diwujudkan

A. Tujuan :

Setiap organisasi selalu memiliki tujuan yang ingin dicapai, begitu

pula dengan OSIS ada beberapa tujuan yang ingin dicapai, antara

lain :

1. Meningkatkan generasi penerus yang beriman dan bertaqwa

2. Memahami, menghargai lingkungan hidup dan nilai-nilai moral dalam

mengambil keputusan yang tepat

3. Membangun landasan kepribadian yang kuat dan menghargai HAM

dalam kontek kemajuan budaya bangsa

4. Membangun, mengembangkan wawasan kebangsaan dan rasa cinta

tanah air dalam era globalisasi

5. Memperdalam sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan

kerjasama secara mandiri, berpikir logis dan demokratis

6. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta menghargai karya

artistic, budaya dan intelektual

7. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani memantapkan kehidupan

bermasyarakat,berbangsa dan bernegara

A. Perangkat OSIS

Perangkat OSIS terdiri dari Pembina OSIS, perwakilan kelas, dan

pengurus OSIS

A. Pembina OSIS :

1. Pembina OSIS terdiri dari :

a) Kepala Sekolah, sebagai Ketua

b) Wakil Kepala Sekolah, sebagai Wakil Ketua

c) Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang dan

bergantian setiap tahun pelajaran

2. Rincian Tugas :

a) Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan

pengembangan OSIS di sekolahnya;

b) Memberikan nasihat kepada perwakilan kelas dan pengurus;

c) Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan Surat

Keputusan Kepala Sekolah;

d) Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan Surat

Keputusan Kepala Sekolah;

e) Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan

program kerja OSIS

f) Menghadiri rapat-rapat OSIS

g) Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS

B. Perwakilan Kelas :

1. Terdiri atas 2 (dua) orang dari setiap kelas ;

2. Rincian Tugas

a) Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas ;

b) Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja

OSIS;

c) Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat

kelas ;

d) Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah

disiapkan ;

e) Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada

akhir tahun jabatannya;

f) Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala

Sekolah selaku Ketua Pembina ;

g) Bersama- sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga.

C. Pengurus OSIS :

1. Syarat Pengurus OSIS

a) Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa

b) Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap

orang tua, guru, dan teman

c) Memiliki bakat sebagai pemimpin

d) Tidak terlibat penggunaan Narkoba

e) Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang

memadai

f) Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga

pelajarannya tidak

terganggu karena menjadi pengurus OSIS

g) Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas

h) Tidak duduk dikelas terakhir, karena akan menghadapi ujian

akhir

i) Syarat lain disesuaikan dengan ketentua sekolah.

2. Kewajiban Pengurus :

a) Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan

Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS

b) Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan

martabat sekolahnya

c) Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif

d) Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada

Pembina OSIS dan tembusannya kepada Perwakilan Kelas

pada akhir masa jabatannya

e) Selalu berkonsultasi dengan Pembina

D. Struktur dan Rincian Tugas Pengurus :

1) Ketua :

a) Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana

b) Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan

c) Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan

direncanakan oleh aparat kepengurusan

d) Memimpin rapat

e) Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan

musyawarah dan mufakat

f) Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan

2) Wakil Ketua :

a) Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan

b) Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil

keputusan

c) Menggantikan ketua jika berhalangan

d) Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya

e) Bertanggung jawab kepada ketua

f) Wakil ketua bersama dengan wakil sekretaris mengkoordinasikan

seksi-seksi

3) Sekretaris :

a) Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil

keputusan

b) Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat

c) Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip

yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan

d) Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan

e) Bersama ketua menandatangani setiap surat

f) Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi

g) Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada

wakil sekretaris

4) Wakil Sekretaris :

a) Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris

b) Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan

c) Wakil sekretaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi-seksi

5) Bendahara dan Wakil Bendahara :

a) Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan

pengeluaran uang/biaya yang diperlukan

b) Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan pengeluaran

uang untu pertanggung jawaban

c) Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan

d) Menyampaikan laporan keuangan secara berkala

6) Ketua Seksi :

a) Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi

tanggung jawabnya

b) Melaksanakan kegiatan seksi yang diprogramkan

c) Memimpin rapat seksi

d) Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan

berdasarkan musyawarah dan mufakat

e) Menyampaikan laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan

kegiatan seksi kepada Ketua melalui Koordinator

E. Pokok – pokok kegiatan Seksi :

SALINAN

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

NOMOR 39 TAHUN 2008 TANGGAL 22 JULI 2008

MATERI PEMBINAAN KESISWAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : a. bahwa untuk mengembangkan potensi siswa sesuai

dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu

siswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang

Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,

kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang

demokratis serta bertanggungjawab, diperlukan

pembinaan kesiswaan secara sistematis dan

berkelanjutan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan

Menteri Pendidikan Nasional tentang Pembinaan

Kesiswaan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik

Indonesia 1 Tahun 2003 Nomor 78 Tahun 2003,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4301);

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang

Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang

Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan

Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik

Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun

2008;

5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004

mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2008;

6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 tahun

2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat

Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun

2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan

Dasar dan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun

2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk

Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun

2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Isi dan

Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan

Dasar dan Menengah yang telah diubah terakhir dengan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun

2007;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun

2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik;

11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun

2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh

Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG

PEMBINAAN KESISWAAN.

BAB I

TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP

Pasal 1

Tujuan pembinaan kesiswaan :

a. Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang

meliputi bakat, minat, dan kreativitas;

b. Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan

sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari

usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan

pendidikan;

c. Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi

unggulan sesuai bakat dan minat;

d. Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak

mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam

rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society).

Pasal 2

Sasaran pembinaan kesiswaan meliputi siswa taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Pasal 3

(1) Pembinaan kesiswaan dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler

dan kokurikuler;

(2) Materi pembinaan kesiswaan meliputi :

a. Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

b. Budi pekerti luhur atau akhlak mulia;

c. Kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara;

d. Prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan

minat;

e. Demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan

hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat

plural;

f. Kreativitas, keterampilan, dan kewirausahaan;

g. Kualitas jasmani, kesehatan, dan gizi berbasis sumber gizi yang

terdiversifikasi ;

h. Sastra dan budaya;

i. Teknologi informasi dan komunikasi;

j. Komunikasi dalam bahasa Inggris;

(3) Materi pembinaan kesiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijabarkan lebih lanjut dalam jenis-jenis kegiatan sebagaimana

tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

(4) Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

dikembangkan oleh sekolah.

BAB III

ORGANISASI

Pasal 4

(1) Organisasi kesiswaan di sekolah berbentuk organisasi siswa intra

sekolah.

(2) Organisasi kesiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan organisasi resmi di sekolah dan tidak ada hubungan

organisatoris dengan organisasi kesiswaan di sekolah lain.

(3) Organisasi siswa intra sekolah pada SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan

SMK adalah OSIS.

(4) Organisasi siswa intra sekolah pada TK, TKLB, SD, dan SDLB adalah

organisasi kelas.

BAB IV

TANGGUNG JAWAB

PEMBINAAN KESISWAAN

Pasal 5

(1) Pembinaan kesiswaan di sekolah menjadi tanggung jawab kepala

sekolah.

(2) Pembinaan kesiswaan di kecamatan menjadi tanggung jawab unit

kerja yang menangani pendidikan di kecamatan.

(3) Pembinaan kesiswaan di kabupaten/kota menjadi tanggung jawab

unit kerja yang menangani pendidikan di kabupaten/kota.

(4) Pembinaan kesiswaan di propinsi menjadi tanggung jawab unit kerja

yang menangani pendidikan di propinsi.

(5) Pembinaan kesiswaan secara nasional menjadi tanggung jawab

Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah,

Departemen Pendidikan Nasional.

BAB V

PENDANAAN

Pasal 6

(1) Pendanaan pembinaan kesiswaan di sekolah dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).

(2) Pendanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),

dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber

lain yang tidak mengikat.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Juli 2008

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD.

BAMBANG SUDIBDYO

Salinan sesuai dengan aslinya,

Biro Hukum dan Organisasi

Departemen Pendidikan Nasional.

Kepala Bagian Penyusunan Rancangan

Peraturan Perundang-undangan dan

Bantuan Hukum I,

TTD.

Muslikh, S.H

NIP. 131479478

1) Seksi Pembinaan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang

Maha Esa, antara lain :

a. Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama

masing-masing;

b. Memperingati hari-hari besar keagamaan;

c. Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;

d. Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;

e. Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;

f. Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di

sekolah.

2) Seksi Pembinaan budi pekerti luhur atau akhlak mulia, antara lain :

a. Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;

b. Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);

c. Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tatakrama pergaulan;

d. Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap

sesama;

e. Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga

sekolah;

f. Melaksanakan kegiatan 7K (Keamanan, kebersihan, ketertiban,

keindahan, kekeluargaan, kedamaian dan kerindangan).

3) Seksi Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela

negara, antara lain :

a. Melaksanakan upacara bendera pada hari senin dan /atau hari

sabtu, serta hari-hari besar nasional;

b. Menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars dan Hymne);

c. Melaksanakan kegiatan kepramukaan;

d. Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;

e. Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan

semangat perjuangan para pahlawan;

f. Melaksanakan kegiatan bela negara;

g. Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang

negara;

h. Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara.

4) Seksi Pembinaan prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai

bakat dan minat, antar lain :

a. Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian;

b. Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;

c. Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang

bernuansa ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek);

d. Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke

tempat-tempat sumber belajar;

e. Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;

f. Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;

g. Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;

h. Membentuk klub sains, seni dan olahraga;

i. Menyelenggarakan festival dan lomba seni;

j. Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga.

5) Seksi Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik,

lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks

masyarakat plural, antara lain :

a. Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS

sesuai dengan tugasnya masing-masing;

b. Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;

c. Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan

profesional;

d. Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam

pergaulan masyarakat;

e. Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;

f. Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik

dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan;

g. Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah.

6) Seksi Pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan,

antara lain :

a. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan

suatu barang menjadi lebih berguna;

b. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan

jasa;

c. Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produkdsi;

d. Melaksanakan praktek kerja nyata (PKN)/pengalaman kerja

lapangan (PKL)/praktek kerja industri (Prakerim);

e. Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi

kompetensi siswa berkebutuhan khusus;

7) Seksi Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis

sumber gizi yang terdiversifikasi antara lain :

a. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;

b. Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);

c. Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika,

psikotropika, dan zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok,

dan HIV AIDS;

d. Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja;

e. Melaksanakan hidup aktif;

f. Melakukan diversifikasi pangan;

g. Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah.

8) Seksi Pembinaan sastra dan budaya, antara lain :

a. Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang

sastra;

b. Menyelenggarakan festival/lomba, sastra dan budaya;

c. Meningkatkan daya cipta sastra;

d. Meningkatkan apresiasi budaya.

9) Seksi Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara

lain :

a. Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pem-belajaran;

b. Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;

c. Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan.

10) Seksi Pembinaan komunikasi dalam bahasa Inggris, antara lain :

a. Melaksanakan lomba debat dan pidato;

b. Melaksanakan lomba menulis dan korespodensi;

c. Melaksanakan kegiatan English Day;

d. Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa Inggris (Story

Telling);

e. Melaksanakan lomba puzzies words/scrabble.

Pokok – pokok kegiatan seksi tersebut dapat dikembangkan sesuai dengan situasi dan kondisi daerah dan sekolah masing-masing.

1. Forum Organisasi :

I. Rapat – rapat :

a. Rapat Pleno perwakilan kelas adalah rapat yang dihadiri seluruh

anggota perwakilan kelas. Rapat ini diadakan untuk :

1) Pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari

seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris

2) Pencalonan pengurus

3) Memimpin pelaksanaan pemilihan pengurus OSIS

4) Penilaian laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir

masa jabatan

5) Acara, waktu, dan tempat rapat dikonsultasikan dengan Ketua

Pembina

b. Rapat Pengurus :

1) Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota

pengurus OSIS, untuk membahas :

a) Penyusunan program kerja tahunan OSIS

b) Penilaian pelaksanaan program kerja pengurus OSIS tengah

tahunan dan tahunan

c) Membahas laporan pertanggung jawaban OSIS pada akhir

masa jabatan

2) Rapat pengurus harian adalah rapat yang dihadiri oleh ketua,

wakil- wakil ketua,sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan

wakilnya, untuk membicarakan dan mengkoordinasikan

pelaksanaan pekerjaan sehari-hari

3) Rapat koordinasi terdiri dari :

4) Rapat seksi adalah rapat yang dipimpin oleh ketua seksi

5) Rapat luar biasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak

atas usul pengurus OSIS atau perwakilan kelas, setelah terlebih

dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh pembina OSIS

II. Tata Cara Pemilihan :

Tata cara pemilihan Perwakilan Kelas dan pemilihan Pengurus OSIS adalah sebagai berikut :

a. Pemilihan Perwakilan Kelas :

1) Pemilihan perwakilan kelas diselenggarakan pada awal tahun

pelajaran baru, hari pertama masuk sekolah, semua siswa yang

duduk di kelas yang bersangkutan memilih ketua dan wakil ketua

kelas

2) Anggota perwakilan kelas terdiri dari 2 (dua) orang siswa tiap

kelas yang dipilih secara langsung oleh anggota kelasnya yang

dihadiri oleh wali kelas

3) Anggota perwakilan kelas dapat dirangkap oleh ketua dan wakil

ketua kelas

4) Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina atau menunjuk wakil

kepala sekolah segera mengundang semua anggota perwakilan

kelas untuk membentuk dan mengesahkan pengurus kelas

b. Pemilihan atau pembentukan pengurus OSIS :

1) Pemilihan/pembentukan pengurus OSIS diselenggarakan selambat-

lambatnya 1 (bulan) setelah terbentuknya perwakilan kelas.

2) Penyelenggara Pemilihan atau Pembentukan pengurus OSIS

dibentuk oleh Kepala Sekolah, dengan unsure-unsur panitia

pemilihan OSIS terdiri dari :

a. Pembina OSIS

b. Pengurus OSIS lama

c. Perwakilan Kelas

d. Siswa

3) Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih secara langsung dalam satu

paket oleh seluruh siswa dalam waktu 1 (satu) hari dan hasilnya

diumumkan secara langsung.

4) Ketua dan wakil ketua terpilih segera melengkapi kepengurusan

OSIS selambat- lambatnya 1 (minggu) setelah pemilihan.

III . Pengesahan dan Pelantikan :

1. Berdasarkan hasil laporan panitia pemilihan OSIS, Kepala

Sekolah sebagai Pembina OSIS mengeluarkan surat keputusan

tentang pengangkatan dan pengambilan sumpah pengurus

OSIS yang baru terbentuk.

2. Pelantikan pengurus OSIS dilaksanakan pad saat upacara

bendera hari Senin, dengan susunan upacara pelantikan yang

diatur oleh sekolah.

IV. Anggaran Dasar OSIS :

Secara Struktural Anggaran OSIS, Terdiri dari 7 (tujuh) Bab dan Pasal-pasal.

1. Bab I Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan

2. Bab II Asas, Tujuan, dan Sifat

3. Bab III Keanggotaan dan Keuangan

4. Bab IV Hak dan Kewajiban Anggota

5. Bab V Perangkat OSIS

6. Bab VI Masa Jabatan

7. Bab VII Penutup

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra

Pasal 2

Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3

Organisasi ini berkedudukan di Pulogebang, Kecamatan Cakung. Kabupaten/Kotamadya Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta, dengan alamat Jl. Raya Pulogebang Nomor 99. Kota Jakarta Timur (Kode Pos ) 13950.

BAB II

ASAS, TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 4

Organisasi ini berasaskan Pancasila

Pasal 5

Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa, guna :

a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan Tuhan Yang Maha Esa dan

budi pekerti luhur

b. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan

c. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani

d. Memantapkan kepribadian dan mandiri

e. Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan

Pasal 6

1) Organisasi inibersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya

organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa

berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak

ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan/atau

tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah

2) Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang

bersangkutan

BAB III

KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN

Pasal 7

1) Anggota organisasi ini secar otomatis adalah siswa yang masih aktif

pada sekolah ini

2) Anggota organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota

3) Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak

menjadi siswa di sekolah ini, atau meninggal dunia

Pasal 8

1) Keuangan organisasi ini diperoleh dari Anggaran pemerintah pusat

dan pemerintah daerah, serta sumbangan yang tidak mengikat

2) Pengelolaan keuangan organisasi tersebut digunakan sepenuhnya

untuk kegiatan OSIS dengan pertanggung jawaban yang jelas

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9

1) Setiap anggota mempunyai hak :

a. Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat,

dan kemampuannya;

b. Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus;

c. Berbicara secara lisan atau tulisan.

2) Setiap anggota berkewajiban untuk :

a. Memelihara nama baik dan kehormatan sekolah

b. Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah

c. Menghormati tenaga Kependidikan

d. Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan,

ketertiban, keindahan dan kekeluargaan di sekolahnya.

BAB V

PERANGKAT OSI

Pasal 10

1) Perangkat OSIS terdiri dari :

a. Pembina OSIS

b. Perwakilan Kelas

c. Pengurus OSIS

2) Pembina terdiri dari :

a. Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah, sebagai Ketua/Wakil Ketua

b. Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang, diatur secara

bergantian setiap tahun ajaran

3) Perwakilan Kelas terdiri dari :

a. Wakil-wakil setiap kelas

b. Setiap kelas diwakili oleh 2 (dua) orang siswa

4) Pengurus OSIS terdiri dari :

a. Ketua

b. Wakil Ketua

c. Sekretaris

d. Wakil Sekretaris

e. Bendahara

f. Wakil Bendahara

g. Seksi Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

h. Seksi Wawasan Keilmuan

i. Seksi Wawasan Kebangsaan dan Nasionalisme

j. Seksi kepribadian Budi Pekerti dan kehidupan berbangsa

k. Seksi Keterampilan dan Kewirausahaan

l. Seksi Organisasi Kepemimpinan dan Demokrasi

m. Seksi Apresiasi Seni Budaya dan Daya Kreasi

n. Seksi Olahraga

BAB VI

MASA JABATAN

Pasal 11

Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus selama satu tahun, dimulai dari awal tahun ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran

BAB VII

PENUTUP

Pasal 12

1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur

lebih lanjut dalam Anggran Rumah Tangga, atau peraturan yang sah

2) Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum

diatur dalam Anggaran Dasar

3) Anggaran Rumah Tangga disusun ole masing-masing sekolah, dan

disusun berdasarkan Anggaran Dasar

BAB VIII

PROGRAM KERJA

A. Program Seksi Bidang :

1. Seksi ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memiliki

kegiantan, antara lain:

a. Melaksanakan ibadah sesuai syariat agamanya.

b. Memperingati hari-hari besar keagamaan

c. Pengabdian social kemasyarakatan dalam bentuk Bakti Sosial.

d. Pelaksanaan lomba-lomba keagamaan

e. Menyelenggarakan lomba-lomba keagamaan

2. Seksi Wawasan Keilmuan memiliki kegiatan, antara lain :

a. Membentuk Kelompok Kegiatan Fisika

b. Membentuk Kelompok Kegiatan Kimia

c. Membentuk Kelompok Kegiatan Biologi

d. Membentuk Kelompok Kegiatan Matematika

e. Membentuk Kelompok Kegiatan Astronomi

f. Membentuk Krgiatan Informatika/Komputer

g. Membentuk Kelompok Kegiatan Ekonomi

h. Membentuk Kelompok Kegiatan Pembaca dan Pemirsa

i. Membentuk Kelompok Kegiatan Sejarah dan Budaya

3. Seksi Wawasan Kebangsaan memiliki kegiatan, antara lain :

a. Membentuk Kegiatan Pramuka

b. Membentuk Kegiatan Paskibra

c. Melaksanakan Kegiatan Pertukaran Pelajar

d. Melaksanakan Kegiatan Bakti Sosial

e. Melaksanakan Kegiatan Kernah Kerja Siswa

f. Membentuk Kelompok Pecinta Alam

4. Seksi Kepribadian dan Budi Pekerti memiliki kegiatan, antara lain :

a. Mengadakan Penyuluhan /seminar Penyalahgunaan Narkoba

b. Mengadakan Penyuluhan /seminar bahaya HIV/AIDS

c. Mengadakan Penyuluhan /seminar Hukum dan HAM

d. Mengadakan Penyuluhan /seminar Penyuluhan bahaya

penyakit kelamin

e. Penerapan Tata Tertib Sekolah

f. Penerapan Sopan Santun

g. Saling Menghormati sesama warga sekolah

5. Seksi Keterampilan & Kewirausahaan memiliki kegiatan,

antara lain :

a. Membentuk Kegiatan Unit Kesehatan Sekolah (UKS)

b. Membentuk Koperasi Siswa

c. Mengadakan Pelatihan Keterampilan Penerapan suatu barang

setengah jadi menjadi barang jadi

d. Menyelenggarakan Pelatihan Keterampilan di bidang mekanik,

pertanian, pertukangan

e. Menyelenggarakan Pelatihan Keterampilan di bidang tata

boga dan tata busana

6. Seksi Kepemimpinan dan Demokrasi memiliki kegiatan, antara

lain :

a. Membentuk kegiatan Klub debat

b. Membentuk kegiatan Forum Diskusi

c. Membentuk kegiatan Palang Merah Remaja

d. Membentuk kegiatan Jurnalis pelajar

e. Membentuk kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa

f. Melaksanakan kegiatan bersama antar OSIS atau lembaga

terkait lain

7. Seksi Apresiasi Seni, Budaya & Daya Kreasi memiliki

kegiatan, antara lain :

a. Membentuk Kegiatan sanggar Seni-budaya

b. Membentuk Kegiatan Kelompok Seni Musik

c. Membentuk Kegiatan Kelompok Majalah Dinding

d. Membentuk Kegiatan Kelompok Fotografi

e. Membentuk Kegiatan Kelompok Bidang Sastra

8. Seksi Olah Raga dan kesehatan memiliki kegiatan, antara lain :

a. Membentuk Kegiatan Atletik

b. Membentuk Kegiatan Bola Volly

c. Membentuk Kegiatan Klub Basket

d. Membentuk Kegiatan Klub Sepak Bola

e. Membentuk Kegiatan Klub Bridge

f. Membentuk Kegatan Karate

g. Membentuk Kegiatan Tenis Meja

h. Dan lain-lain

B. Strategi Pelaksanaan :

Keberhasilan OSIS sangat ditentukan oleh strategi pelaksanaan dan pembinaan dari elemen pendukungnya.

Strategi Plaksanaan OSIS dimulai di tingkat sekolah – kabupaten/kota – provinsi, dan nasional harus berkesinambungan dan konsisten serta tidak ada tumpang- tindih program kegiatan di tingkat dekolah – kabupaten/kota – provinsi dan nasional.

Di Tingkat Sekolah :

Pada tingkat sekolah ada tiga komponen yang mendukung keberhasilan OSIS, yakni Kepala Sekolah, Guru Pembina dan Komite Sekolah.

Peran kepala sekolah sebagai pengambil kebijakan di sekolah akan berpengaruh pada keberhasilan OSIS.

Peran Kepala Sekolah dapat berupa :

• Penyediaan ruang OSIS dan fasilitasnya

• Kebijakan sekolah yang mendukung keberhasilan OSIS

• Memberi kemudahan pada berbagai kegiatan OSIS

• Penyertaan pengurus OSIS dalam kegiatan rapat kerja sekolah

Peran Komite Sekolah antara lain :

• Memberikan fasilitas baik berupa dana maupun dukungan materi lainnya yang

dibutuhkan OSIS

• Membantu terciptanya hubungan yang hamonis dangan orang tua siswa, ataupun pihak

sponsor dalam penggalangan dana untuk kegiatan OSIS

Peran Guru Pembina, antara lain:

• Membimbing pengurus OSIS dalam berbagai kegiatan OSIS

• Membantu tantangan/hambatan yang dihadapi pengurus OSIS

Di Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi :

Di tingkat Kabupaten/kota keberhasilan OSIS juga ditunjang oleh Peran aktif dari Kepala Dinas Penfifikan tingkat Kota/Kabupaten/Propinsi.

Peran dan Kegiatan Pembinaan terhadap OSIS dan Guru Pembina dapat berupa:

• Pelatihan Pengurus OSIS dalam kegiatan Keorganisasian

• Kegiatan bersama antar OSIS seperti: Karya Wisata, Gerak Jalan Napak Tilas Sejarah,

dll

• Pembentukan Badan Koordinasi OSIS Tingkat Kabupaten/Kota

• Pelatihan keterampilan keahlian atau Kewirausahaan: seperti Perbengkelan,

Pertanian/pertanaman/Tata boga dan Tata busana, dll

Di Tingkat Nasional :

Pada tingkat Nasional keberhasilan OSIS sangat ditentukan berbagai keijakan yang dilaksanakan oleh Departemen Pendidikan Nasional dalam hal ini Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.

Perannya antara lain :

• Pelatihan /TOT/Workshop/Pengurus OSIS dan Pembina OSIS seluruh Indonesia dalam

hal keorganisasian OSIS

• Pertukaran Pengurus OSIS antar Propinsi

• Pertukaran Pengurus OSIS di tingkat Regional (ASEAN) dan Internasional

• Pagelaran Seni Budaya Nusantara

• Kerjasama dengan departemen terkait

• Kerjasama dengan komnas HAM dalam kaitannya dengan Disiminasi Pelaksanaan

HAM di Indonesia

C. Indikator Keberhasilan :

Keberhasilan kegiatan OSIS di sekolah dapat dilihat dari beberapa indicator antara lain aebagai berikut:

1. Terdapat ruang yang di dalamnya terdapat struktur organisasi dan kepengurusan OSIS,

program kerja, sarana dan prasarana yang memadai serta berbagai macam piagam

penghargaan yang diperoleh sebagai hasil prestasi yang dicapai

2. Keterlibatan pengurus OSIS, anggota OSIS/siswa dalam berbagai kegiatan sekolah

dengan masyarakat, seperti memperingati hari-hari besar nasional, macam-macam

kegiatan lomba, kegiatan social, seni budaya, dan sebagainya

.

3. Diselenggarakannya pelatihan kepemimpinan bagi para pengurus, perwakilan kelas,

dan anggota, baik di lingkungan sekolah maupun kabupaten/propinsi

.

4. Terselenggaranya berbagai kerjasama antar sekolah dalam berbagai macam kegiatan

olahraga, seni, pramuka, dan sebagainya.

5. Terbentuknya kelompok-kelompok belajar, forum membaca di tingkat sekolah maupun

antar sekolah

6. Terbinanya dangan baik pelatihan upacara bendera di sekolah

7. Diselenggarakannya latihan lomba baris-berbaris pada hari-hari tertentu secara

terencana dan terus-menerus

8. Dilaksanakannya 4 (empat) jalur pembinaan kesiswaan secara terencana dan

berkelanjutan, serta terselenggaranya 8 (delapan) seksi kegiatan

9. Terbinanya hubungan yang penuh kekeluargaan antar sisama siswa, antar pejabat,

hubungan dengan guru, kepala sekolah, orang tua siswa dan masyarakat

10. Terwujudnya sekolah sebagi Wawasan Wiyatamandala

BAB IX

HAMBATAN DAN LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN

A. Hambatan ini dapat ditinjau dari beberapa aspek, seperti:

1. Kehadiran OSIS sebagai organisasi di sekolah

Kedudukan organisasi ini harus murni dari siswa untuk siswa. Sebagai bagian dari

kehidupan sekolah yang intinya adalah proses belajar mengajar. Berhasil tidaknya

organisasi tersebut dapat diukur dengan seberapa jauh OSIS ini dapat menunjang

proses bekajar mengajar dalam pencapaian tujuan pendidikan.

2. Pengolahan OSIS

Pengelolaan ini menyangkut segi kualitas pengelola/siswa seperti:

a. Kepemimpinan, seperti kemampuan dan kewibawaan menggerakkan segala

sumber daya secara optimal

b. Manajemen, seperti kemampuan menyusun, mengatur, melaksanakan,

mengevaluasi dan mengembangkan dengan program kesiswaan

c. Pengetahuan dan pengalaman dalam organisasi

d. Kemampuan memahami makna OSIS sebagai organisasi yang memiliki tujuan

sebagai kehidupan kelompok memiliki sejumlah program terkoordinasi serta

berkelanjutan dalam waktu tertentu

e. Hubungan kerjasama, baik antara sesame siswa maupun siswa dengan

pembinanya

3. Peran OSIS dalam upaya pemantapan Wawasan wiyatamandala. Siswa dan proses

belajar mengajar merupakan nafas dari kehidupan sekolah. Kelemahan dalam segi

ini merupakan kegagalan dari fungsi sekolah yang bersangkutan. Dan OSIS sebagai

organisasi siswa di sekolah harus dapat berfungsi sebagai benteng pertahanan

kehidupan sekolah sebagai wawasan wiyatamandala. Untuk itu OSIS harus memiliki

kekuatan, daya tangkal terhadap pengaruh negative terhadapl kehidupan sekolah,

dan memiliki kemampuan melaksanakan program kegiatan 4 (empat) jalur dan 8

(delapan) materi pembinaan kesiswaan agar dapat menunjang pencapaian tujuan

pendidikan, yaitu terbentuknya menusia

4. Pendanaan

Dana Osis yang bersumber dari iuran komite dirasa kurang dapat menunjang

pelaksanaan program Osis. Untuk itu perlu dicari pemecahan bersama antar instansi

terkait,agar dapat dilaksanakan suatu mekanisme pendanaan yang lebih rasional.

Dalam hal ini peerintah daerah,pengendali pelaksanaan kegiatan didaerah sangat

berperan.

5. Pembinaan

Perlu ada pembinaan secara terus-menerus, berjenjang dan dilengkapi dengan

perangkat informasi (buku-buku, juklak, juknis dan lain-lain) agar ada persepsi

yang sama anatar para Pembina dan siswa yang dibina. Setiap laporan Osis harus

dievaluasi unutuk pembinaan selanjutnya.

B. Langkah-langkah Penanggulangan :

Agar \osis dapat berfungsi dan berperan sebagaimana tersebut diatas, paling tidak ada 5 macam aspek pemecahan.

1. Osis harus dibentuk sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan dalam arti mampu

mewujudkan arti maupun perannya sebagai sebuah organisasi.

2. Aparat Osis dipilih berdasarkan segi tertentu, seperti:

a. Kepemimpinannya

b. Kemampuan manajemen dan pengalaman dalam organisasi

c. Loyalitasnya

d. Keteladannya dan kewibawaannya

e. Keluasan dalam wawasannnya

f. Kemampuan berkomunikasi

g. Kesadaran terghadap tugas dan tanggung jawab.

3. Agar OSIS dapat berperan dalam mendukung pencapaian tujuan kurikuler, maka perlu

dilatih dan dibina dalam pelaksanaan berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang

menyangkut 8 (delapan) materi pembinaan kesiswaan, termasuk dalam kegiatan ini

adalah pelatihan dan pembinaan yang berkaitan dengan penyusunan program kegiatan,

pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangannyaa.

4. Untuk memecahkan masalah pendanaan OSIS, program OSIS dapat dilampiri dengan

saran-saran pemecahan tentang pendanaan. Saran tersebut dalam kesempatan tertentu

dapat dibicarakan bersama. Tidak mungkin dapat dipecahkan sepihak oleh para

pengurus OSIS. Oleh karena itu para Pembina juga komite sekolah, melalui Kepala

Sekolah perlu diberikan pengertian sehingga timbul kesadaran bahwa dana untuk OSIS

adalah menjadi tanggung jawab bersama.

5. Pembinaan dapat dilakukan melalui :

a. Personilnya ; dengan pelatihan-pelatihan, diskusi, rapat-rapat, dan lainnya

b. Informasi tertulis ; peraturan, juklak, juknis, surat edaran, dan lain-lain

c. Kegiatan terpadu yang diadakan oleh dan dengan intern sekolah, antar sekolah, dan

antar sekolah dengan masyarakat.

d. Kegiatan ini dapat dikoordinasikan oleh sekolah yang bersangkutan, aparat

pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat.

6. Para Pembina hendaknya dapat menghindarkan diri dari perbuatan atau campur tangan

dengan memberikan kesan menguasai, mengatur, memaksakan, dan perilaku lain yang

sejenis, sehingga OSIS merasa diberikan kebebasan untuk mengeluarkan dan

mengembangkan gagasan, ide sesuai dengan tingkat kemampuan dan kematangan

mereka.

PENUTUP

Dari keseluruhan uraian tersebut dapat disimpulkan sebagaiberikut :

1. Proses lahirnya OSIS pada tahun 1970 sampai dengan 1972 sangat dipengaruhi oleh

sistem politik masa itu,dimana pemerintah mulaimengusahakan adanya suatu pola

pembinaan dan pengembangan generasi muda. Usaha ngeini melahirkan Kep.

Mendikbud Nomor : 0323/U/1978 tentang Pola Dasar dan Pengembangan Generasi

Muda.

2. Berdasarkan Kep. Mendikbud Nomor : 0323/U/1978 tersebut secara formal OSIS

dinyatakan sebagai salah satu jalur pembinaan generasi muda.

3. OSIS merupakan salah satu wadah organisasi siswa yang sah di sekolah. Oleh karena

itu setiap sekolah wajib membentuk OSIS. OSIS tidak mempunyai hubungan

organisasi dengan OSIS di sekolah lain dan tidak menjadi bagian dari organisasi lain

yang ada di luar sekolah.

4. OSIS sebagai suatu organisasi intra sekolah merupakan bagian internal dari kehidupan

sekolah, sehingga keberadaan OSIS diharapkan mampu mendukung terwujudnya

sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala.

5. Dalam menumbuh kembangkan OSIS, adalah menjadi tanggung jawab bersama antara

sekolah, orang tua, masyarakat dan pemerintah.

6. Dalam proses tumbuh dan berkembang, OSIS sebagai salah satu jalur pembinaan

kesiswaan memegang peranan yang sangat menentukan dalam menunjang terwujudnya

fungsi pendidikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar